Semua permasalahan finansial itu bisa saja diatasi melalui Kredit Pembiayaan Rumah (KPR). Akan tetapi tidak semua KPR menawarkan prinsip Syariah. Disini WartaKamu ingin mengulas mengenai Kredit Pembiayaan Rumah yang saat ini lagi populer, yaitu: BTN Syariah KPR.
Kredit Pembiayaan Rumah BTN Syariah, menawarkan prinsip jual beli (Murobahah) dalam pembiayaanya. Sehingga akad jual beli antara penjual dan pembeli sudah sama-sama sepakat. Dengan akad Murobahah ini, maka kesepakatan harga akan tetap terjaga (fixed) pada nilai tertentu sampai akhir jangka waktu sehingga nilai angsuran tidak berubah sampai akhir. Selain itu, KPR BTN Syariah juga menawarkan masa pembiayaan dengan tenggang waktu yang cukup lama yaitu sekitar 15 tahun (maksimal). Dengan ini diharapkan dapat meringankan angsuran pembeli. Lebih lagi BTN Syariah juga menawarkan kepada nasabah mengenai sistem pembiayaan yang cukup ringan, yaitu maksimal pembiayaan Bank 80% dari Harga Beli rumah dari developer dan 20% sisanya merupakan kontribusi uang muka Nasabah. Untuk pembayaran angsuran secara potong gaji, kontribusi uang muka cukup 10%.
Persyaratan untuk menjadi nasabah KPR BTN Syariah relatif sama dengan KPR lainya yaitu:
- Mengisi formulir permohonan
- Menyerahkan copy identitas diri (KTP, KK, Akta Nikah),
- Menyerahkan copy slip/keterangan gaji atau keterangan penghasilan.
- Menyerahkan copy SK Pegawai atau Keterangan Kerja dari Perusahaan.
- Menyerahkan copy Ijin Usaha untuk wiraswasta (Akte Pendirian, Domisili Usaha, TDP, SIUPP, NPWP, dll)
- Sertifikat SHM atau SHGB
- IMB
- PBB
Anda bisa mensimulasi KPR di BTN Syariah melalui aplikasi berikut: