Pages

Thursday, February 23, 2012

Daftar Gaji PNS 2012 Berdasarkan Golongan

Berita terbaru mengenai Daftar Kenaikan Gaji PNS di tahun 2012 berdasarkan masing-masing Golongan, termasuk PNS, TNI dan Polri. Seperti kita ketahui bahwa setiap tahun ada kenaikan Gaji PNS, TNI maupun Polri. Pada tahun 2012 ini, kenaikan Gaji diharapkan mampu mendongkrak profesionalitas kinerja Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri. Pada tanggal 6 Februari yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Berikut Daftar Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Menurut PP No. 15, 16 dan 17 Tahun 2012 Berdasarkan Golongan:

  • Dalam lampiran PP No. 15/2012 disebutkan, gaji pokok terendah untuk PNS Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000).
  • Sedang untuk golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
  • Untuk prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun sesuai PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012 gaji pokoknya) adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000). Sedang prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
  • Adapun perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100).
  • Sementara perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000).
  • Untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400.
  • Sedangkan perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri di tahun 2012 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dalam melayani dan mengayomi masyarakat. Silakan Download Lampiran PP No.15/2012 Mengenai Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri di postingan berikutnya.